Dianggap Sudah Lecehkan Lagu Indonesia Raya, Ferdinand Minta Polri Jemput Ustadz Khalid Basalamah

- 26 Mei 2021, 14:02 WIB
Dianggap Sudah Lecehkan Lagu Indonesia Raya, Ferdinand Minta Polri Jemput Ustadz Khalid Basalamah./*
Dianggap Sudah Lecehkan Lagu Indonesia Raya, Ferdinand Minta Polri Jemput Ustadz Khalid Basalamah./* //Youtube/i'm people

"Pasal 65 dan 70 mengatur sanksi hukum terhadap pelecehan lagu kebangsaan. Melarang menyanyikan itu adlh pelecehan," tuturnya.

Baca Juga: Bangga Pimpin MU Ke Final Liga Eropa 2021 vs Villareal, Solskjaer: ini Perjalanan Fantastis 

Maka, pernyataan Basalamah dianggap sudah merendahkan dan melecehkan, perlu adanya penjemputan dari Divhumas Polri untuk dimintai keterangan.

"Maka atas UU tersebut diatas, Basamalah yg menganjurkan tdk ush menyanyikan Indonesia Raya adalah sama bentuknya merendahkan atau melecehkan Lagu Kebangsaan. Atas itu, POLRI
@DivHumas_Polri sdh boleh menjemput Basamalah utk dimintai keterangan," pangkas Ferdinand.***

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah