Dianggap Sudah Lecehkan Lagu Indonesia Raya, Ferdinand Minta Polri Jemput Ustadz Khalid Basalamah

- 26 Mei 2021, 14:02 WIB
Dianggap Sudah Lecehkan Lagu Indonesia Raya, Ferdinand Minta Polri Jemput Ustadz Khalid Basalamah./*
Dianggap Sudah Lecehkan Lagu Indonesia Raya, Ferdinand Minta Polri Jemput Ustadz Khalid Basalamah./* //Youtube/i'm people

MANTRA SUKABUMI - Pengamat Sosial Politik, Ferdinand Hutahaean meminta Polisi Republik Indonesia melalui Divisi Humas Polri untuk segera menjemput Ustadz Khalid Basalamah.

Pasalnya, dengan video yang beredar di Media Sosial (Medsos), Ustadz Khalid Basalamah menghimbau jamaahnya untuk tidak menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Menurut Ferdinand Hutahaean, pernyataan Ustadz Khalid Basalamah sudah melanggar Undang-undang tentang bendera dan lagu kebangsaan.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Cek Fakta: TNI dan Polri Tembak 3 Wanita Asal Kabupaten Puncak di Papua hingga Tewas

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ferdinand Hutahaean melalui Twitter milik pribadi pada Rabu, 26 Mei.

"UU Nomor: 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lagu Kebangsaan jelas mengatur kewajiban menyanyikan Lagu Indonesia Raya pada acara2 tertentu yg sifatnya wajib," katanya, seperti dikutip mantrasukabumi.com pada Rabu, 26 Mei 2021.

Bukan hanya itu, Ferdinand Hutahaean menambahkan bahwa sanksi hukumnya sudah diatur dalam pasal tentang itu.

Menurutnya, Ustadz Khalid Basalamah sudah melecehkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x