MANTRA SUKABUMI - Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu menyindir Fahri Hamzah soal pelaksanaan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Said Didu mempertanyakan tanggapan Fahri Hamzah yang merupakan mantan Wakil Ketua DPR RI terhadap implementasi Revisi UU KPK saat ini.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Fahri Hamzah ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI sangat konsisten mendukung revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, hingga aturan tersebut benar-benar disahkan pemerintah.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Baca Juga: Oknum Pimpinan KPK Ngotot Pecat 51 Pegawai, Novel Baswedan: Makin Tampak Disengaja
Dampaknya, kini sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai salah satu proses pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Adapun sebanyak 51 pegawai KPK resmi dipecat karena dianggap sudah tidak bisa dipertahankan, sementara 24 lainnya diberi pendidikan wawasan kebangsaan.
Kini Said Didu mempertanyakan pendapat Fahri Hamzah terkait hal tersebut apakah sudah sesuai dengan harapan Fahri Hamzah.
"Pak @Fahrihamzah yth, apakah sudah seperti ini harapan Bapak terhadap pelaksanaan revisi UU KPK?" kata Said Didu.