MANTRA SUKABUMI - Soal Kasus Kerumunan, Habib Rizieq memang sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Namun dalam keterangan terbarunya, kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar akan melakukan banding atas putusan itu.
Hal tersebut dilakukan Aziz dan tim kuasa hukum Habib Rizieq karena merespon Jaksa Penuntut umum yang melakukan banding.
Baca Juga: Ustadz Das'ad Latif: Saya Tak Benci Abu Janda, Ia Lebih Terhormat dari Pejabat Pemakan Bansos
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @xpose, bahwa tim kuasa hukum Habib Rizieq akan melakukan banding merespon Jaksa Penuntut Umum.
Dalam keteangannya Aziz menyampaikan bahwa ia dan tim kuasa hukum Habib Rizieq menghormati putusan pengadilan.
"Bahwa kami menghormati, mengapresiasi dan berterima kasih pada Majlis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ucapnya.
Ia sampaikan hal tersebut dikarenakan Majlis Hakim telah memeriksa dan memutus persidangan dengan sangat objektif.