Direktur Penyidik KPK Tanggapi Makelar Kasus di Lembaga KPK

- 3 Juni 2021, 16:16 WIB
Direktur Penyidik KPK Tanggapi Makelar Kasus di Lembaga KPK
Direktur Penyidik KPK Tanggapi Makelar Kasus di Lembaga KPK /Tangkap layar YouTube.com/Najwa Shihab.

MANTRA SUKABUMI - Direktur penyidik di lembaga KPK Giri Suprapdiono menanggapi dan merasa prihatin dengan adanya makelar kasus di lembaga KPK.

Menurut Giri Suprapdiono 3 orang kepala satuan tugas KPK telah diberhentikan melalui tes wawasan kebangsaan.

Giri Suprapdiono mengatakan bahwa ketiga Kasatgas tersebut adalah yang menangkap makelar kasus di lembaga KPK.

Baca Juga: KRMT Roy Suryo Ungkap Alasan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Disebut Sebagai Kecebong

Giri Supridiono mengungkapkan bahwa ada oknum penyidik Polri yang bernama Robin dan berpangkat AKP yang sengaja digunakan untuk merusak KPK dari dalam.

Merasa kesal dengan tindakan AKP Robin, Giri Suprapdiono menanyakan hukuman yang setimpal bagi oknum penyidik KPK tersebut.

"3 kasatgas diberhentikan melalui TWK, padahal mereka menangkap makelar kasus di dalam KPK," ucap Giri Suprapdiono sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitternya @girisuprapdiono pada 3 Juni 2021.

"Oknum Penyidik polri yang baru 2 tahun gabung KPK ini, seperti alat yang digunakan untuk merusak KPK dari dalam," tutur Giri Suprapdiono.

"Enaknya dihukum apa si Robin ini?," tanya penyidik senior KPK tersebut.

https://twitter.com/girisuprapdiono/status/1400266597458059270?s=19

Baca Juga: Lirik Lagu Hati yang Kau Sakiti Rossa OST Sinetron Suara Hati Istri yang Kini Viral, Cek Link Video Klipnya

Sebelumnya eks penyidik KPK yang ditetapkan tersangka penerima suap sungguh mengagetkan publik.

 Oknum internal KPK yang bermain rasuah menjadi bukti bahwa adanya makelar kasus di KPK bukan isapan jempol semata.
 
AKP Robin merupakan penyidik dari Polri yang ditugaskan di KPK.

AKP Robin tengah diproses hukum di KPK karena diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

AKP Robin meminta uang
 untuk mengamankan saksi M Syahrial yang disepakati jumlahnya Rp 1,5 miliar.

"Untuk tahap awal sebagai biaya operasional, untuk tim, sejumlah Rp 200 juta," ujar Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho, dalam pertimbangan putusan sidang etik AKP Robin, pada 31 Mei 2021.

Dewas menyatakan Robin bersalah melanggar etik dan dipecat dari posisinya sebagai penyidik KPK.

Terungkapnya perkara AKP Robin, memunculkan sejumlah fakta lain yang menyebut bahwa AKP Robin tak hanya menerima suap dari M Syahrial.

 Ada sejumlah nama yang juga menyetor duit agar perkara di KPK tidak ditindaklanjuti.

Baca Juga: Barnas Adjidin akan Berikan Reward bagi Puskesmas yang Lakukan Vaksinasi Covid-19 di Sukabumi Secara Inovatif

Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terseret karena juga diduga memberikan uang ke AKP Robin untuk memantau seorang kader Partai Golkar bernama Aliza Gunado dalam perkara di Lampung Tengah.

AKP Robin disebut menerima duit dari Azis Syamsuddin total sebesar Rp 3,15 miliar.

Dari Rp 3,15 miliar itu, Robin disebut mendapat Rp 600 juta. Sementara Maskur Husain menerima Rp 2,55 miliar. Azis sendiri membantah memberi uang ke Robin.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, juga disebut memberi duit ke Robin. Duit tersebut, menurut Albertina, diberikan untuk mengurus peninjauan kembali (PK) Rita.

Dalam perkara Rita Widyasari terkait dengan pembuatan memori peninjauan kembali, AKP Robin diduga telah menerima uang secara bertahap kurang-lebih sejumlah Rp 5,1 miliar.***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x