Didesak Hentikan Sinetron Suara Hati Istri, Begini Tanggapan KPI

- 3 Juni 2021, 20:02 WIB
Didesak Hentikan Sinetron Suara Hati Istri, Begini Tanggapan KPI
Didesak Hentikan Sinetron Suara Hati Istri, Begini Tanggapan KPI /Dok. kpi.go.id/

MANTRA SUKABUMI - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) didesak oleh publik untuk segera menghentikan tayangan sinetron Suara Hati Istri.

Pasalnya, sinetron Suara Hati Istri tersebut dinilai tidak pantas oleh publik lantaran menggunakan pemeran anak dibawah umur untuk memerankan adegan dewasa.

Masyarakat bersama beberapa lembaga pun beramai-ramai mengecam sinetron Suara Hati Istri yang tayang di Indosiar tersebut.

Baca Juga: Akhirnya, Akui Kelaparan di Hutan Papua, Panglima OPM Menyerah

Sinetron Suara Hati Istri tersebut juga dinilai mempromosikan perilaku poligami, kawin anak, bahkan kekerasan seksual terhadap anak.

Kendati demikian, Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, sebelum memutuskan untuk memberi sanksi, pihaknya masih akan mengkaji potensi pelanggaran yang terdapat di sinetron Suara Hati Istri.

"Kalau soal pemberhentian itu kan kami harus melihat ada pelanggaran apa yang dilakukan sinetron SHI (Suara Hati Istri). Sementara ini kami masih mengkaji," kata Mulyo sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Kamis, 3 Juni 2021.

Mulyo mengatakan, memang persoalan yang utama dalam sinetron tersebut yaitu penggunaan anak dibawah umur untuk memerankan adegan dewasa.

Baca Juga: Polemik Pertanyaan TWK Pilih Al-Quran atau Pancasila, Begini Jawaban Para Anggota DPR

Namun, terkait penggunaan anak dibawah umur tersebut Mulyo mengatakan belum tercantum di dalam Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS).

"Kalau boleh jujur kan titik lemahnya persoalan penggunaan talent dibawah usia dan memerankan adegan-adegan dewasa, itu di dalam P3SPS kami belum dicantumkan. Maka kan kami barangkali ini sedang ada kajian juga di KPAI atau mungkin juga di lembaga lain berkaitan dengan itu," katanya.

Menurut Mulyo, KPI mengaku selalu mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Sensor Film (LSF), dan masyarakat.

"Kami kan harus memberikan sanksi dan tidak disanksinya itu acuan kami kan Undang-Undang 32 tentang Penyiaran dan P3SPS, masukan-masukan publik dan lembaga itu menjadi pertimbangan kami menentukan keputusan kebijakan," kata Mulyo.

Baca Juga: China Marah, AS Ungkap Investasi Kerja Paksa Buruh Indonesia di Kapal China, Netizen: Negara Sendiri Bungkam

Sebagaimana diketahui, tokoh Zahra yang diperankan oleh Lea Ciarachel (15) dituntut harus berperan sebagai istri ketiga Pak Tirta yang diperankan oleh Panji Saputra (39).

Tak hanya itu, adegan dalam sinetron Suara Hati Istri mempertontonkan adegan ranjang, praktik perkawinan anak, hingga kekerasan seksual pada anak.***

Editor: Emis Suhendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x