Bandingkan Tuntutan Hukum HRS dan Djoko Tjandra, Hilmi Firdausi: Saya Ingin Tahu Opini Buzzer

- 4 Juni 2021, 16:37 WIB
Bandingkan Tuntutan Hukum HRS dan Djoko Tjandra, Hilmi Firdausi: Saya Ingin Tahu Opini Buzzer
Bandingkan Tuntutan Hukum HRS dan Djoko Tjandra, Hilmi Firdausi: Saya Ingin Tahu Opini Buzzer /Instagram @hilmi28

MANTRA SUKABUMI - Pendakwah Hilmi Firdausi turut mengomentari tuntutan hukum untuk Habib Rizieq Shihab atau HRS dibandingkan dengan koruptor Djoko Tjandra.

Menurut Hilmi Firdausi tuntutan hukum untuk HRS tidak sebanding dengan tuntutan hukum koruptor kakap Djoko Tjandra.

HRS dituntut 6 penjara untuk kasus RS UMMI, sementara koruptor sekelas Djoko Tjandra hanya dituntut 4 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Baca Juga: Indonesia Batal Haji 2021 Bagaimana Nasib Jamaah, Tifatul Sembiring: Kasihan yang Sudah Antri 10 Tahun

Hilmi Firdausi menanyakan apakah kesalahan HRS lebih besar dari seorang koruptor sekelas Djoko Tjandra.

Hilmi Firdausi pun menyinggung para buzzer pemerintah untuk menjawab pertanyaannya.

"Saya ingin bertanya kepada siapapun yang masih memiliki hati nurani, kenapa tuntutan untuk HRS dan untuk kasus RS Ummi sampai 6 tahun, sedangkan untuk hukuman untuk Koruptor sekelas Djoko Tjandra cuma 4 tahun 6 bulan," ujar Hilmi Firdausi sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitternya @Hilmi28  pada 4 Juni 2021.

"Apakah kesalahan Habibana sebegitu besar ?," tanya Hilmi Firdausi.

"Buzzer silahkan jawab juga, saya ingin tau opini kalian," tutur Hilmi Firdausi.

Hasil tangkap layar akun Twitter Hilmi Firdaus
Hasil tangkap layar akun Twitter Hilmi Firdaus @Hilmi28


Sebelumnya Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara dalam kasus swab RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Hal memberatkan terdakwa telah dihukum sebanyak 2 kali, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah COVID-19 dan UU tentang kesehatan masyarakat," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Ibadah Haji Dibatalkan, Arie Untung Ungkap Kekecewaan: Bagaimana Kalau Allah Tak Membuka Pintu Surga

Selain itu, jaksa menyebut Habib Rizieq tidak sopan santun dalam sidang. Perbuatan Habib Rizieq juga mengganggu masyarakat.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum taipan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra selama 2,5 tahun penjara.

Djoko dinyatakan terbukti bersalah menyuruh melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut.

Djoko Tjandra dinilai terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x