MANTRA SUKABUMI - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta turut mengkritisi langkah Ketua KPK Firli Bahuri.
Menurut LBH Jakarta bahwa yang harus dipecat adalah Ketua KPK Firli Bahuri, dan bukan para penyidik KPK yang tak lolos TWK.
Karena menurut LBH Jakarta Firli Bahuri telah beberapa kali melanggar kode etik sebagai pejabat dilembaga KPK.
Baca Juga: Mahar Nikah Rizky Billar untuk Lesti Kejora Bikin Irfan Hakim Tercengang: Masya Allah
Selain itu LBH Jakarta mengungkapkan Firli Bahuri telah membangkang perintah Presiden Jokowi selama memimpin KPK.
Dan atas perbuatan Firli Bahuri tersebut, menurut LBH Jakarta maka KPK menjadi kehilangan marwahnya.
"Yang harus dipecat itu seharusnya orang yang telah melanggar kode etik dua kali, membangkang instruksi presiden, dan segala perbuatan selama memimpin, yang bikin KPK kehilangan marwahnya," tulis LBH Jakarta sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter resminya @LBH_Jakarta pada 12 Juni 2021.