LBH Jakarta: Firli Bahuri Harusnya Dipecat Karena KPK Jadi Kehilangan Marwahnya

- 12 Juni 2021, 06:03 WIB
Diduga Menerima Gratifikasi, Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan Ke Bareskrim Polri
Diduga Menerima Gratifikasi, Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan Ke Bareskrim Polri /Instagram/@officialkpk/

MANTRA SUKABUMI - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta turut mengkritisi langkah Ketua KPK Firli Bahuri.

Menurut LBH Jakarta bahwa yang harus dipecat adalah Ketua KPK Firli Bahuri, dan bukan para penyidik KPK yang tak lolos TWK.

Karena menurut LBH Jakarta Firli Bahuri telah beberapa kali melanggar kode etik sebagai pejabat dilembaga KPK.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Baca Juga: Mahar Nikah Rizky Billar untuk Lesti Kejora Bikin Irfan Hakim Tercengang: Masya Allah

Selain itu LBH Jakarta mengungkapkan Firli Bahuri telah membangkang perintah Presiden Jokowi selama memimpin KPK.

Dan atas perbuatan Firli Bahuri tersebut, menurut LBH Jakarta maka KPK menjadi kehilangan marwahnya.

"Yang harus dipecat itu seharusnya orang yang telah melanggar kode etik dua kali, membangkang instruksi presiden, dan segala perbuatan selama memimpin, yang bikin KPK kehilangan marwahnya," tulis LBH Jakarta sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter resminya @LBH_Jakarta pada 12 Juni 2021.

Cuitan LBH Jakarta./*
Cuitan LBH Jakarta./* Twitter.com

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x