Laksanakan Perintah Presiden, Polri Tangkap 3000 orang Lebih Kasus Premanisme dan Pungli

- 17 Juni 2021, 04:50 WIB
Sebanyak 41 orang diduga preman diamankan petugas gabungan Polres Serang dalam operasi berantas premanisme dan pungli, Sabtu 12 Juni 2021.
Sebanyak 41 orang diduga preman diamankan petugas gabungan Polres Serang dalam operasi berantas premanisme dan pungli, Sabtu 12 Juni 2021. /Dok. Polres Serang Kota/

MANTRA SUKABUMI - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengatakan pihaknya telah menangkap 3000 orang lebih orang kasus premanisme dan pungutan liar.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si menegaskan sebanyak 3.823 yang terlibat dalam kasua premanisme dan pungli ditangkap hanya dalam waktu 4 hari.

Rusdi menjelaskan, penangkapan dilakukan untuk melaksanakan perintah Presiden Joko Widodo yang kemudian ditindak lanjuti Kapolri.

Baca Juga: Kalahkan Yogyakarta dan Jawa Tengah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Raih Penghargaan Nirwasita Tantra

Baca Juga: Komentari Kasus Andi Arief, Natalius Pigai: Gak Ada Kata Bunuh, Sulit Masuk Delik Pidana

Mendapat perintah itu, lantas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si mengeluarkan instruksi untuk memberangus kejahatan premanisme dan konvensional lainnya.

"Dari tanggal 11 sampai 14 Juni 2021 yang dilakukan di 1.368 titik lokasi, terdapat enam Polda," ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., di Jakarta dikutip mantrasukabumi.com dari akun Instagram Divisi Humas Polri pada pada Kamis, 17 Juni 2021.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi untuk menggelar operasi premanisme dan pungli yang membuat masyarakat resah akhir-akhir ini.

Menurut Kadiv Humas, instruksi Kapolri dikeluarkan setelah sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghubungi langsung Kapolri untuk memberantas aksi premanisme dan pungli.

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x