Presiden kemudian memerintah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit untuk menertibkan premanisme dan pungutan liar.
Tidak menunggu lama Kapolri kemudian mengeluarkan instruksi kepada seluruh bawahannya untuk memberantas aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) itu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si menegaskan sebanyak 3.823 yang terlibat dalam kasus premanisme dan pungli ditangkap hanya dalam waktu 4 hari.
Rusdi menjelaskan, penangkapan dilakukan untuk melaksanakan perintah Presiden Joko Widodo yang kemudian ditindak lanjuti Kapolri.
Baca Juga: Laksanakan Perintah Presiden, Polri Tangkap 3000 orang Lebih Kasus Premanisme dan Pungli
Mendapat perintah itu, lantas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si mengeluarkan instruksi untuk memberangus kejahatan premanisme dan konvensional lainnya.
"Dari tanggal 11 sampai 14 Juni 2021 yang dilakukan di 1.368 titik lokasi, terdapat enam Polda," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., di Jakarta.***