Profil dan Biodata Habib Rizieq Shihab yang Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Tes Swab RS UMMI Hari ini

- 24 Juni 2021, 20:18 WIB
Habib Rizieq Shihab di ruang sidang PN Jakarta Timur. /Pikiran Rakyat/Aziz Yanuar/ Muhammad Rizky Pradilla
Habib Rizieq Shihab di ruang sidang PN Jakarta Timur. /Pikiran Rakyat/Aziz Yanuar/ Muhammad Rizky Pradilla /

MANTRA SUKABUMI - Inilah profil dan biodata Habib Rizieq Shihab merupakan tokoh Islam Indonesia yang juga pendiri organisasi Front Pembela Islam (FPI) yang kini terjerat kasus tes swab RS UMMI.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 24 Juni 2021 menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus tes swab COVID-19.

Habib Rizieq Shihab secara tegas, menolak dirinya yang dinilai majelis hakim melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang membuatnya divonis empat tahun penjara.

Baca Juga: Tanggapi Fadli Zon Soal Vonis Habib Rizieq, Muannas Alaidid: KUHP Hari Ini Semua Warisan Belanda

Bagi yang ingin tahu tentang sosok Habib Rizieq Shihab melalui profil dan biodata yang dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Kamis, 24 Juni 2021, inilah profil dan biodata Habib Rizieq Shihab yang divonis 4 tahun penjara atas kasus tes swab RS UMMI hari ini.

Pemimpin FPI yang dikenal dengan nama Habib Rizieq memiliki nama lengkap Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab yang lahir di Jakarta pada 24 Agustus 1965.

Dia merupakan anak bungsu dari lima bersaudara pasangan Habib Hussein bin Muhammad Shihab dan Syarifah Sidah Alatas.

Ayah Habib Rizieq adalah seorang pendiri Gerakan Pandu Arab Indonesia pada tahun 1937 yang merupakan perkumpulan kepanduan yang didirikan oleh orang Indonesia keturunan Arab di Jakarta. Organisasi ini juga dikenal dengan nama Pandu Islam Indonesia (PII).

Ditahun 1966, Ayah Habib Rizieq meninggal saat dirinya masih berusia 11 tahun. Dia kemudian dididik di pesantren oleh sang ibunda.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x