MANTRA SUKABUMI - Pemerintah terus gelontorkan bantuan selama pandemi covid-19.
Kali ini pemerintah cairkan bantuan subsidi bagi guru honorer sebesar Rp1,8 juta rupiah untuk mengatasi dampak ekonomi.
Guru honorer yang mendapatkan bantuan subsidi gaji terdapat syarat-syaratnya.
Baca Juga: Maaf Selain 6 Golongan Guru Honorer Non PNS Berikut, Tidak Berhak Dapat BSU Subsidi Gaji Rp1,8 Juta
Berikut beberapa cara yang harus dicapai untuk mendapatkan subsidi gaji BSU guru honorer dan non PNS Rp1,8 juta.
setidaknya ada 5 cara yang harus dilakukan agar mendapatkan BSU gaji guru non PNS dan honorer ini.
Cara mendapatkan dan mengajukan BSU Upah Guru non PNS dapat mengikuti panduan berikut ini:
1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.
2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.
3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.