Begini Cara Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 Juta bagi Guru Honorer

- 10 Agustus 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi, Begini Cara Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 Juta bagi Guru Honorer
Ilustrasi, Begini Cara Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 Juta bagi Guru Honorer /Dokumen Bank BRI/

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Adapun syarat penerima yang akan mendapatkan BSU subsidi gaji guru honorer dan non PNS 2021, di antaranya sebagai berikut ini :

Baca Juga: Link Resmi Cek Penerima BSU Guru Honorer Rp. 1,8 Juta info.gtk.kemdikbud.go.id., Segera Cek Nama Anda

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah