SKB 3 Menteri Terbaru Tentang Hari Libur 17 Agustus 2021, Apakah Digeser Lagi?

- 16 Agustus 2021, 06:42 WIB
SKB 3 Menteri Terbaru Tentang Hari Libur 17 Agustus 2021, Apakah Digeser Lagi?
SKB 3 Menteri Terbaru Tentang Hari Libur 17 Agustus 2021, Apakah Digeser Lagi? /Tangkap layar YouTube.com/Sekretariat Presiden

MANTRA SUKABUMI - Besok, 17 Agustus 2021 merupakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sebagaimana biasa, bahwa 17 Agustus masuk halam Hari Besar Nasional, dan biasanya masuk ke dalam daftar hari libur nasional.

Namun bagaimana SKB 3 Menteri terbaru telah mengatur, merubah fan menetapkan beberapa hati libur nasional tentang hari libur nasional termasuk hari libur 17 Agustus 2021.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Perubahan dan penetapan tersebut termasuk hari libur 17 Agustus 2021 menyesuaikan dengan pandemi Covid yang hingga saat ini masih

Lalu apakah hari libur 17 Agustus 2021 digeser seperti libur tahun baru islam kemarin? semua dijelasan dalam SKB 3 Menteri terbaru yang ditulis dalam artikel ini

Dilansir mantrasukabumi.com dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tanggal 18 Juni 2021, dijelaskan bahwa:

"Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021", diputuskan bahwa:

Mengubah Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: SKB 3 Menteri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x