“Kendaraan masih sama sepeda motor, pelat kuning, pelat merah TNI-Polri, darurat, dan sebagainya yang dapat melintas. Selebihnya tidak diperbolehkan,” tuturnya.
Sambodo menambahkan aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
Dengan adanya kebijakan ini Kabid Humas POlda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus meminta masyarakat ungtuk tetap tidak melakukan olahraga atau bersepeda di ketiga jalan yang dikenakan kebjakan ganjil genap.
“Tetap untuk bersepeda tidak diperkenankan,” ucapnya.***