Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku di 3 Jalan ini, Berlaku Besok 26 Agustus 2021

- 25 Agustus 2021, 22:17 WIB
Ilustrasi Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku di 3 Jalan ini, Berlaku Besok 26 Agustus 2021.
Ilustrasi Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku di 3 Jalan ini, Berlaku Besok 26 Agustus 2021. /facebook/*/TMC Polda Metro Jaya

“Kendaraan masih sama sepeda motor, pelat kuning, pelat merah TNI-Polri, darurat, dan sebagainya yang dapat melintas. Selebihnya tidak diperbolehkan,” tuturnya.

Sambodo menambahkan aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB.

Dengan adanya kebijakan ini Kabid Humas POlda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus meminta masyarakat ungtuk tetap tidak melakukan olahraga atau bersepeda di ketiga jalan yang dikenakan kebjakan ganjil genap.

“Tetap untuk bersepeda tidak diperkenankan,” ucapnya.***

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah