PSBB Transisi Diperpanjang Hingga 22 November 2020, Kebijakan Ganjil Genap Tetap tidak Diberlakukan 

- 12 November 2020, 07:25 WIB
Cuitan TMC Polda Metro Jaya.*
Cuitan TMC Polda Metro Jaya.* /

MANTRA SUKABUMI - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang PSBB transisi dengan kebijakan aturan ganjil genap tetap tidak diberlakukan.

Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB Transisi selama 14 hari, terhitung sejak 9 sampai 22 November 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.

Ketentuan peniadaan kebijakan ganjil-genap mulai diberlakukan saat diumumkan PSBB Transisi sejak 9 hingga 22 November 2020.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

Baca Juga: Baru Saja Sampai di Indonesia, Habib Rizieq Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Apa Alasannya?

Sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari akun Twitter @TMC Polda Metro Jaya, pada kamis 12 November 2020. "Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Provinsi DKI Jakarta, maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap (Gage) tetap tidak diberlakukan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.

Dengan ditiadakannya kebijakan ganjil genap, masyarakat diharapkan beraktivitas dengan menggunakan kendaraan pribadi demi menghindari munculnya klaster Covid-19 di kalangan pengguna kendaraan angkutan massal.

Masyarakat juga diminta disiplin menerapkan perilaku 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan.

Baca Juga: Ingin Cegah Penyempitan Pembuluh Darah? Ayo Konsumsi 6 Makanan Ini

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah