MANTRA SUKABUMI – Polda Metro Jaya tetap memberlakukan sistem ganjil genap di Jakarta.
Hal tersebut menyusul diperpanjangnya aturan PPKM Level 3 Jawa Bali hingga 30 Agustus 2021 mendatang.
Namun, kali ini sistem ganjil genap hanya berlaku di tiga ruas jalan, dari sebelumnya delapan ruas jalan di Jakarta.
Baca Juga: Shopee Gandeng Bintang Internasional Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Shopee 9.9 Terbaru
"kebijakan ganjil genap di Jakarta berubah dari delapan menjadi tiga ruas jalan saja," ujar Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi humas.polri.go.id pada 25 agustus 2021.
Tetap diberlakukannya sistem ganjil genap ini menyusul perpanjangan aturan PPKM Level 3 Jawa-Bali 24 hingga 30 Agustus 2021 mendatang.
Delapan ruas jalan menjadi tiga ruas jalan yakni, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.
"Mulai berlaku 26 hingga 30 Agustus 2021,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo di Mapolda Metro Jaya.
Sambodo menuturkan, kendaraan yang boleh maupun tidak diperbolehkan melintas di kawasan ganjil genap masih sama seperti kebijakan sebelumnya.