Simak, Inilah 4 Jabatan Fungsional yang Dinaikkan Tunjangannya Tahun 2022 Oleh Presiden Jokowi

- 7 Maret 2022, 05:15 WIB
Simak, Inilah 4 Jabatan Fungsional yang Dinaikkan Tunjangannya Tahun 2022 Oleh Presiden Jokowi
Simak, Inilah 4 Jabatan Fungsional yang Dinaikkan Tunjangannya Tahun 2022 Oleh Presiden Jokowi /Instagram/jokowi/

MANTRA SUKABUMI - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang kenaikan tunjangan.

Peraturan Presiden (Perpres) tersebut terdiri dari Perpres Nomor 28/2022, Nomor 29/2022, Nomor 30/2022, dan Nomor 31/2022 yang ditandatangani Jokowi pada 16 Februari 2022.

Dalam Perpres tersebut dijelaskan setidaknya ada 4 jabatan fungsional yang mengalami kenaikan tunjangan pada Tahun 2022 ini.

Baca Juga: Jangan Harap Dapat Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022 Jika Masuk 4 Kategori Berikut, Cek Disini

Keempat jabatan fungsional yang mengalami kenaikan tunjangan, antara lain, jabatan fungsional teknisi siaran, pranata siaran, asisten teknisi siaran, hingga asisten pranata siaran.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Perpres, berikut ini daftar kenaikan tunjangan jabatan fungsional yang mengalami kenaikan.

1. Jabatan Fungsional Teknisi Siaran

- Teknisi Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000

- Teknisi Siaran Ahli Muda Rp 960.000

- Teknisi Siaran Ahli Pertama Rp 540.000

2. Jabatan Fungsional Pranata Siaran

- Pranata Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000

- Pranata Siaran Ahli Muda Rp 960.000

- Pranata Siaran Ahli Pertama Rp 540.000

3. Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran

- Asisten Teknisi Siaran Penyelia Rp 850.000

- Asisten Teknisi Siaran Mahir Rp 540.000

- Asisten Teknisi Siaran Terampil Rp 350.000

- Asisten Teknisi Siaran Pemula Rp 230.000

Baca Juga: Asyik, 5 Tunjangan Guru Ini Cair Bulan Maret 2022, Simak Jadwal Lengkap dan Syarat Pencairan

4. Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran

- Asisten Pranata Siaran Penyelia Rp 850.000

- Asisten Pranata Siaran Mahir Rp 540.000

- Asisten Pranata Siaran Terampil Rp 350.000

- Asisten Pranata Siaran Pemula Rp 230.000

Itulah 4 jabatan fungsional yang mengalami kenaikan tunjangan sesuai dengan Peraturan Presiden atau Perpres, semoga bermanfaat.***

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah