Gunakan Peduli Lindungi untuk Beli Minyak Goreng jangan Ngasal, ini Tempat Pembeliannya

- 27 Juni 2022, 13:50 WIB
Gunakan Peduli Lindungi untuk Beli Minyak Goreng jangan Ngasal, ini Tempat Pembeliannya
Gunakan Peduli Lindungi untuk Beli Minyak Goreng jangan Ngasal, ini Tempat Pembeliannya /Instagram/@rgk12_official/

MANTRA SUKABUMI - Masyarakat dapat memesan secara online melalui aplikasi Peduli Lindungi nantinya.

Transisi perubahan sistem pembelian minyak goreng menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, mulai hari ini, 27 Juni 2022 tengah dilakukan sosialisasi.

Masyarakat tidak boleh sembarangan membeli minyak goreng menggunakan Peduli Lindungi, hanya dilakukan di tempat-tempat tertentu saja.

Baca Juga: Antisipasi Kelangkaan Minyak Goreng, Polsek Cibadak Sujabumi Lakukan Monitoring di Pasar Semi Modern Cibadak

Program yang dinamakan Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) ini, masyarakat dapat membeli minyak goreng dengan Harga Eceran Tertinggi HET.

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin ( hari ini) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Menko Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resmi, dikutip mantrasukabumi.com dari maritim.go.id pada Senin, 27 Juni 2022.

Masyarakat dapat membeli minyak goreng melalui pengecer yang sudah terdaftar Simirah 2.0.

Nantinya masyarakat dapat melakukan pengambilan minyak goreng di pengecer Simirah 2.0, setelah melakukan proses pembelian dari Peduli Lindungi.

Untuk masyarakat yang tidak mempunyai akun Peduli Lindungi, dapat melakukan pembelian dengan menunjukan NIK seperti yang disampaikan Menko Luhut.

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah