Bisa Gak ya Ganti Alamat di KTP? Ini 4 Ketentuan yang Harus Anda Pahami

- 12 Juli 2022, 06:00 WIB
Ketentuan dan cara pengajuan yang harus diperhatikan apabila ingin mengubah data alamat pada KTP elektronik
Ketentuan dan cara pengajuan yang harus diperhatikan apabila ingin mengubah data alamat pada KTP elektronik /DOC ANTARA

Baca Juga: Anies Baswedan Akui Pemda DKI Jakarta Tidak Pilih-Pilih Data E-KTP Lakukan Vaksinasi

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman Instagram @IndonesiaBaik.id, berikut cara mudah pengurusan ganti alamat di KTP elektronik.

Ketentuan Pengurusan Mengganti Alamat di KTP

1. Memperbarui data kependudukan alamat karena pindah domisili, untuk menggantinya Anda tidak perlu menggunakan surat pengantar RT/RW atau kelurahan.

2. Pindah penduduk dalam satu Kabupaten atau kota, caranya dengan menunjukkan Kartu Keluar atau KK dan tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP.

3. Pindah penduduk antar Kabupaten/Kota atau antar provinsi, ketentuannya harus dibekali SKP dari Disdukcapil.

4. Pergantian alamat disebabkan oleh perubahan wilayah misalnya pemekaran kecamatan, ketentuannya perubahan data alamat diurus dengan mendatangi kantor Dukcapil.

Sebagai informasi, pengurusan perubahan data alamat juga dapat diwakilkan.

Nah itulah informasi mengenai ketentuan pengurusan penggantian data alamat yang tertera di KTP elektronik.

Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah