Bisa Gak ya Ganti Alamat di KTP? Ini 4 Ketentuan yang Harus Anda Pahami

- 12 Juli 2022, 06:00 WIB
Ketentuan dan cara pengajuan yang harus diperhatikan apabila ingin mengubah data alamat pada KTP elektronik
Ketentuan dan cara pengajuan yang harus diperhatikan apabila ingin mengubah data alamat pada KTP elektronik /DOC ANTARA

MANTRA SUKABUMI - Bisa gak ya ganti alamat di KTP elektronik? Jawabannya ya tentu saja bisa.

KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik merupakan data yang wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia.

Ada banyak sekali penyebab alamat di KTP diganti, salah satunya karena perpindahan domisili atau pemerkaraj di suatu daerah.

Baca Juga: Aturan Baru KTP, Inilah Alasan Kenapa Nama Minimal Harus Dua Kata

Meski alamat ini terlihat seperti masalah biasa, namun jika salah data di KTP elektronik akan berdampak besar pada keperluan penting Anda di masa depan.

Pasalnya, setiap pendaftaran seperti pengajuan ingin mendapat bansos, menikah, pendaftaran sekolah anak, melamar pekerjaan dan masih banyak lagi harus menggunakan KTP elektronik untuk persyaratan.

Namun, bagaimana jadinya jika Anda berpindah domisili? Apakah harus mengganti alamat pada KTP elektronik?

Perlu diketahui, jika alamat KTP elektronik berbeda dengan domisili, maka nantinya akan mempersulit pengurusan segala administrasi yang dibutuhkan ketika ingin menerima layanan pemerintahan atau tinggal menetap di suatu daerah.

Lantas, bagaimana ketentuan dan cara pengurusannya? Yuk simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x