Dilansir mantrasukabumi.com dari lamaman Divisi Hukum Polri, berikut daftar urutan pangkat polisi berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Polri.
Baca Juga: Wajib Bubarkan MK Trending di Twitter, Begini 4 Wewenang dan 1 Kewajibannya
Pasal 4
Golongan Kepangkatan Perwira sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
A. Perwira Tinggi (Pati) Polri terdiri dari:
1. Jenderal Polisi;
2. Komisaris Jenderal Polisi (KomjenPol);
3. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol); dan
4. Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol);
B. Perwira Menengah (Pamen) Polri terdiri dari: