Sejarah Pajak di Indonesia: Rawan Diselewengkan pada Masanya

- 14 Juli 2022, 10:10 WIB
Sejarah Pajak di Indonesia: Rawan Diselewengkan pada Masanya.
Sejarah Pajak di Indonesia: Rawan Diselewengkan pada Masanya. /*/Tangkap layar djponline.pajak.go.id/account/login

MANTRA SUKABUMI - Mengetahui sejarah pajak di Indonesia mulai dari masa kerajaan hingga penjajahan bisa Anda simak berikut ini.

Ada berbagai hal menarik yang bisa kita ambil dari sejarah pajak, itu bisa mejadi pengetahuan berharga.

Dengan mengetahui sejarah pajak di Indonesia dari masa kerajaan hingga penjajahan, setidaknya kita bisa memahami kenapa harus ada pajak bagi masyarakat.

Baca Juga: Hari Pajak Nasional 14 Juli 2022: ini 10 Ucapan yang Bisa Anda Bagikan di Media Sosial

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman pajak pada 14 Juli 2022 yang bertepatan dengan Hari Pajak Nasional, pajak ialah salah satu komponen penting dalam perjalanan suatu bangsa.

Sejarah pajak di Indonesia telah berlangsung sejak zaman kerajaan, kolonial sampai saat ini.

- Sejarah pajak di Era Pra Kemerdekaan

Masyarakat Indonesia telah mengenal pungutan yang kini disebut 'pajak' sebelum dijajah oleh Bangsa Eropa dan Jepang.

Masyarakat pada masa itu mengenal 'upeti' yakni pungutan setara pajak yang bersifat memaksa.

Namun perbedaannya dengan pajak ialah upeti diberikan kepada raja sebagai persembahan.

Dengan demikian masyarakat pada masa itu mendapat jaminan keamanan dan ketertiban dari raja.

Baca Juga: Pengumuman Peraturan Pajak Baru SIPLah, Pastikan NPWP Anda Sudah Diperbarui

Sebagai informasi, kerajaan seperti Majapahit, Demak, Pajang, dan Mataram mengenal sistem pembebasan pajak.

Terutama pajak atas kepemilikan tanah yang biasa disebut tanah perdikan.

Kemudian padaera kolonialisasi oleh Belanda dan bangsa Eropa, pajak mulai dikenakan kepada masyarakat.

Dalam catatan sejarah badan otonomi Belanda yaitu VOC, ada sejumlah pajak yang dikenakan, antara lain:

1. Pajak Rumah
2. Pajak Usaha
3. Pajak Kepala kepada pedagang Tionghoa dan pedagang asing lainnya.

Akan tetapi, VOC tidak memungut pajak di wilayah kekuasaanya seperti Batavia, Maluku dan lainnya.

- Sejarah pajak pada masa Gubernur Jenderal Daendels

Pada masa Gubernur Jenderal Daendels juga ada pemungutan pajak, diantaranya:

1. Pajak dari pintu gerbang (baik orang dan barang)
2. pajak penjualan barang di pasar (bazarregten)
3. pajak terhadap rumah.

Baca Juga: Masyarakat Petani dan Pedagang Palabuhanratu Sukabumi Lebih Taat Bayar Pajak daripada Orang Kaya

- Sejarah pajak pada masa pendudukan Inggris

Pada era pendudukan Inggris, Gubernur Jenderal Raffles mengenakan pajak terhadap masyarakat dengan cara meniru sistem pengenaan pajak di Bengali, India yakni pengenaan pajak atas sewa tanah masyarakat kepada pemerintah kolonial.

Inilah yang menjadi cikal bakal pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pengenaan pajak landrent stesel ini berdasarkan System Rayatwari yaitu pengenaan pajak secara langsung kepada para petani.

Dalam hal ini tarif pajak adalah pendapatan rata-rata petani dalam setahun.

- Sejarah pajak pada masa Kolonial

Pada awal abad ke-19, aturan pajak atas penghasilan dikenakan kepada pribumi maupun orang non-pribumi yang mendapat penghasilan di Indoneaia (pada saat itu Indonesia masih disebut Hindia Belanda)

Pajak pendapatan untuk pribumi dikenakan atas kegiatan usahanya seperti perdagangan sehingga dikenal dengan business tax

sedangkan untuk orang non-pribumi dikenakan atas paten usaha bidang industri, pertanian, kerajinan tangan, manufaktur dan sejenisnya sehingga disebut tax patent duty.

Pada saat itu aturan pengenaan pajaknya adalah Ordonantie op de Inkomstenbelasting 1908 dengan tarif pengenaan pajak pendapatan sebesar 2% dari pendapatan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Lanjutkan Insentif Pajak pada Sektor Perumahan pada 2022

- Sejarah pajak pada masa penjajahan Jepang

Pada zaman penjajahan Jepang tidak banyak diketahui.

Pada masa itu pemerintah Jepang lebih memfokuskan semua sumber daya untuk biaya perang.

Dengan begitu, sulit memisahkan antara pajak dan rampasan terhadap masyarakat.

Pada masa itu, selain dibebani kewajiban Romusha, masyarakat dibebani dengan membayar pungutan yang dianggap sebagai pajak.

Oleh sebab itu, ada dampak negatif akibat dari pengenaan pajak di era kolonial dan era sebelumnya.

Yakni sebagian masyarakat menganggap pajak tersebut hanya bentuk superioritas penguasa kepada rakyatnya.

Hampir semua sektor pemungutan pajak pada masa itu dilakukan dengan cara manual dan tanpa pengawasan.

Itulah yang menjadi penyebab rawannya penyelewengan pemungutan pajak pada masa itu.

Bahkan menimbulkan banyak dilema oleh sebagian masyarakat dan meninggalkan kesan negatif hingga saat ini.***

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x