Pengumuman Peraturan Pajak Baru SIPLah, Pastikan NPWP Anda Sudah Diperbarui

- 6 Juli 2022, 16:10 WIB
Pengumuman peraturan pajak terbaru pada mitra SIPLah Kemdikbud, pastikan NPWP Anda telah diperbarui untuk pencetakan invoice pembayaran
Pengumuman peraturan pajak terbaru pada mitra SIPLah Kemdikbud, pastikan NPWP Anda telah diperbarui untuk pencetakan invoice pembayaran /https://siplah.kemdikbud.go.id/

 

MANTRA SUKABUMI - Simak informasi pengumuman terbaru mengenai peraturan pajak baru SIPLah Kemdikbud 1 Juli 2022.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomo 58 Tahun 2022 sejak tanggal 1 Juli pajak SIPLah telah diperbarui.

Belum banyak yang tahu apa itu SIPLah, untuk lebih jelasnya Anda bisa ketahui penjelasannya di bawah ini.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2022 Kembali akan Dibuka, Ini Besaran Kuota dari Kemenag dan Kemdikbud

SIPLah merupakan inovasi dalam pengadaan barang/jasa Satuan Pendidikan untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan bagi Satuan Pendidikan (Satdik) dalam administrasi dan pelaporan serta bagi UMKM untuk turut serta hadir sebagai penyedia barang dan jasa di SIPLah.

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman Instagram @kemdikbud.ri, berikut pengumuman terbaru pengenai peraturan pajak SIPLah Kemdikbud.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomo 58 Tahun 2022 sejak tanggal 1 Juli peraturan pajak SIPLah adalah sebagai berikut:

1. Mitra SIPLah akan memungut, menyetor, dan melaporkan transaksi pajak PPN dan PPh 22.

2. Santunan Pendidikan cukup mencatat invoice pelunasan transaksi sebagai bukti potong dan bukti setor pajak yang sah di ARKAS.

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x