Pengumuman Peraturan Pajak Baru SIPLah, Pastikan NPWP Anda Sudah Diperbarui

- 6 Juli 2022, 16:10 WIB
Pengumuman peraturan pajak terbaru pada mitra SIPLah Kemdikbud, pastikan NPWP Anda telah diperbarui untuk pencetakan invoice pembayaran
Pengumuman peraturan pajak terbaru pada mitra SIPLah Kemdikbud, pastikan NPWP Anda telah diperbarui untuk pencetakan invoice pembayaran /https://siplah.kemdikbud.go.id/

3. Penyedia maupun jasa kurir yang tergabung dalam SIPLah akan dikenakan PPh 22.05% dari setiap nilai transaksi sebelum dikenakan PPN 11%. Invoice pelunasan pelunasan yang diterbitkan oleh mitra SIPLah akan menjadi bukti potong dan setor yang valid.

4. Sementara itu, PPN 11% terhitung dari harga asli (sebelum pajak apapun) dikenakan pada satuan Pendidikan sebagai pembeli barang/jasa.

Baca Juga: BSU Kemdikbud 2021 Siap Cair untuk Guru Honorer dan Non PNS, Begini Cara Login ke gtk.kemdikbud.go.id

5. Penyedia diharapkan melakukan update barang/jasa untuk memetakan barang/jasa yang masuk non-PPN agar tidak terkena pajak.

6. Satuan Pendidikan hanya dapat bertransaksi pada mitra SIPLah yang telah menyelesaikan proses interogasi dengan sistem perpajakan, sebagaimana tercantum pada halaman https://siplah.kemdikbud.go.id di bagian informasi terkini.

Sebagai informasi, satuan pendidikan saat ini hanya dapat bertransaksi dengan mitra SIPLah yang telah menyelesaikan proses integrasi dengan sistem perpajakan, yaitu:

1. Temprina

2. BliBli

3. Mitra Edukasi

4. Intan Pariwara

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah