3. Penyedia maupun jasa kurir yang tergabung dalam SIPLah akan dikenakan PPh 22.05% dari setiap nilai transaksi sebelum dikenakan PPN 11%. Invoice pelunasan pelunasan yang diterbitkan oleh mitra SIPLah akan menjadi bukti potong dan setor yang valid.
4. Sementara itu, PPN 11% terhitung dari harga asli (sebelum pajak apapun) dikenakan pada satuan Pendidikan sebagai pembeli barang/jasa.
5. Penyedia diharapkan melakukan update barang/jasa untuk memetakan barang/jasa yang masuk non-PPN agar tidak terkena pajak.
6. Satuan Pendidikan hanya dapat bertransaksi pada mitra SIPLah yang telah menyelesaikan proses interogasi dengan sistem perpajakan, sebagaimana tercantum pada halaman https://siplah.kemdikbud.go.id di bagian informasi terkini.
Sebagai informasi, satuan pendidikan saat ini hanya dapat bertransaksi dengan mitra SIPLah yang telah menyelesaikan proses integrasi dengan sistem perpajakan, yaitu:
1. Temprina
2. BliBli
3. Mitra Edukasi
4. Intan Pariwara