Heboh Renovasi Kantor Mewah Megawati Rp6 Miliar, ini Tugas dan Fungsi BRIN

- 19 Juli 2022, 09:30 WIB
Tangkapan Layar proyeksi hasil renovasi ruang kerja BRIN/Twitter@LangitSendur
Tangkapan Layar proyeksi hasil renovasi ruang kerja BRIN/Twitter@LangitSendur /

12. pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

Baca Juga: Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Nonaktifkan, Benny K Harman: Tim Harus Transparan dan Obyektif

13. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, sumber daya, penguatan riset dan pengembangan, serta penguatan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi;

14. pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

15. pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan danteknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

16.koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BRIN;

17. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BRIN;

18. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BRIN.***

Halaman:

Editor: Nahrudin

Sumber: brin.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah