12. pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
Baca Juga: Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Nonaktifkan, Benny K Harman: Tim Harus Transparan dan Obyektif
13. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, sumber daya, penguatan riset dan pengembangan, serta penguatan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi;
14. pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
15. pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan danteknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
16.koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BRIN;
17. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BRIN;
18. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BRIN.***