MANTRA SUKABUMI - Simak dan catat syarat pendaftaran untuk menjadi Pendamping Proses Produk Halal atau Pendamping PPH gelombang 1 tahun 2022.
Seperti diinformasikan sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag RI) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mebuka rekrutman peserta Pendamping PPH gelombang 1.
Pendakfataran sebagai peserta Pendamping PPH gelombang 1 secara resmi dibuka mulai hari ini Senin, 15 Agustus 2022.
Batas pendaftaran gelombang 1 pada perekrutan peserta Pendamping PPH tahun 2022 dibuka hingga 31 Agustus 2022.
Tersebar di 13 provinsi di Indonesia, kuota rekrutmen Pendamping PPH tahun 2022 tersedia untuk 6179 peserta.
Nantinya, peserta rekrutmen Pendamping PPH tahun 2022 tersebut tersebar hampir di 229 kecamatan di seluruh Indonesia.
Untuk proses pendaftaran, calon peserta dapat mengakses link tautan yang telah disediakan sebagai berikut: KLIK DISINI
Dilansir mantrasukabumi.com dari laman resmi Kemenag RI, berikut syarat calon peserta Pendamping PPH tahun 2022.