Pemerintah Resmi Naikkan Cukai Tembakau, Cek Daftar Harga Eceran Rokok Terbaru Per Januari 2023

- 2 Januari 2023, 08:30 WIB
Awal Tahun 2023 Cukai Tembakau Naik, Simak Ini Daftar Kenaikan Harga Rokok Terbaru.
Awal Tahun 2023 Cukai Tembakau Naik, Simak Ini Daftar Kenaikan Harga Rokok Terbaru. /Yoga mulyana /Instagram @boleh_merokok

MANTRA SUKABUMI - Berikut informasi seputar daftar harga eceran rokok terbaru yang naik per Januari 2023

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT),

pemerintah akhirnya resmi menaikkan cukai tembakau per 1 Januari 2023 rata-rata 10 persen dan golongan sigaret kretek dengan tangan maksimal lima persen.

Baca Juga: Jadwal Program Kartu Prakerja 2022 Gelombang 48, Begini Syarat dan Langkahnya untuk Dapat Rp4,2 Juta

Kemudian untuk cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (CHPTL) naik sebesar 6 persen.

Hal ini merespon kebijakan pemerintah terkait kenaikan cukai hasil tembakau rata-rata tertimbang 2023 dan 2024.

Meskipun demikian, kenaikan cukai hasil tembakau ini akan menyebabkan kenaikan inflasi 0,1-0,2 persen.

Dirangkum mantrasukabuni.com dari berbagai sumber pada Senin, 2 Januari 2022, kenaikan cukai tembakau ini dilakukan untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” ucap Mentri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat menghadiri rapat dengan Komisi IX, Senin, 12 Desember 2022.

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x