Pemerintah Resmi Naikkan Cukai Tembakau, Cek Daftar Harga Eceran Rokok Terbaru Per Januari 2023

- 2 Januari 2023, 08:30 WIB
Awal Tahun 2023 Cukai Tembakau Naik, Simak Ini Daftar Kenaikan Harga Rokok Terbaru.
Awal Tahun 2023 Cukai Tembakau Naik, Simak Ini Daftar Kenaikan Harga Rokok Terbaru. /Yoga mulyana /Instagram @boleh_merokok

Dalam penetapan cukai tembakau, pemerintah mulai menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Pemerintah juga mempertimbangkan konsumsi rokok yang menjadi salah satu barang yang konsumsi masyarakat terbesar kedua setelah beras.

Bahkan, konsumsi rokok di masyarakat telah melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

Selain itu, Pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pada 2020-2024.

Dengan adanya kenaikan tarif cukai ini pemerintah berharap dapat menekan keterjangkauan rokok di masyarakat.

Sebaliknya, munculnya peraturan tersebut justru berpengaruh terhadap harga rokok eceran di masyarakat.

Bahkan harga jual di warung atau toko atas sejumlah merek rokok telah mengalami kenaikan sejak pemerintah mengumumkan tarif baru CHT.

Berikut rincian harga eceran rokok per batang yang mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2023:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang

Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255 per batang

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x