Dalam penetapan cukai tembakau, pemerintah mulai menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
Pemerintah juga mempertimbangkan konsumsi rokok yang menjadi salah satu barang yang konsumsi masyarakat terbesar kedua setelah beras.
Bahkan, konsumsi rokok di masyarakat telah melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.
Selain itu, Pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pada 2020-2024.
Dengan adanya kenaikan tarif cukai ini pemerintah berharap dapat menekan keterjangkauan rokok di masyarakat.
Sebaliknya, munculnya peraturan tersebut justru berpengaruh terhadap harga rokok eceran di masyarakat.
Bahkan harga jual di warung atau toko atas sejumlah merek rokok telah mengalami kenaikan sejak pemerintah mengumumkan tarif baru CHT.
Berikut rincian harga eceran rokok per batang yang mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2023:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255 per batang