Ternyata Ini 4 Alasan BLT Rp 600 Ribu Tidak Cair, Simak Penjelasannya

- 28 Agustus 2020, 15:48 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan /
MANTRA SUKABUMI - Pemerintah mulai mencairkan dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta sejak Kamis, 27 Agustus 2020.
 
Setelah diresmikan oleh Presiden Jokowi, masyarakan calon penerima sudah langsung bisa mengecek saldo rekeningnya, karena saat itu juga langsung di proses pihak bank.
 
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa sudah 2,5 juta pekerja yang selesai di validasi dan telah proses pentransferan ke rekening calon penerima.
 
 
 
Namun beberapa masyarakat, khususnya pekerja yang masih kebingungan sebab belum ada dana masuk ke rekeningnya.
 
Dirangkum dari berbagai sumber, setidaknya ada beberapa alasan kenapa dana tidak cair bagi calon penerima meskipun ia memiliki gaji di bawah Rp 5 juta:
 
Rekening atau penerima masih proses validasi
Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakanbsesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, data yang sudah divalidasi di perbankan selanjutnya divalidasi kembali di internal BP Jamsostek. 
 
Adapun proses validasi tersebut diantaranya: 
Validasi pertama dilakukan oleh pihak eksternal melalui kerja sama dengan 127 bank yang bertujuan untuk mengecek validitas nomor rekening peserta calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) pekerja.
 
 
Validasi kedua dilakukan di internal BP Jamsostek dengan mengikuti pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
 
Validasi terakhir juga oleh internal dalam rangka mengecek kesamaan identitas nomor rekening dan kepesertaan pekerja penerima bantuan langsung tunai (BLT).
 
Rekening atau Penerima Tidak lolos validasi
Alasan kedua tidak cair karena bisa jadi anda tidak lolos validasi yang dilakukan tiga tahap di atas. Bahkan beberapa waktu lalu Agus Susanto menyampaikan dari validasi kedua sekitar 10 jutaan, yang dinyatakan valid hanya 8.177.261, sementara sisanya sekitar 1.155.125 dinyatakan tidak valid sebagai penerima.
 
Agus menegaskan, patokan valid atau tidaknya disesuaikan dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, diantaranya:
  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  • Pekerja/buruh penerima upah;
  • Memiliki rekening bank yang aktif;
  • Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Ternyata Begini Syaratnya Jika BLT Rp 600 Ribu Ingin Cair Agustus Ini

Rekening belum disetorkan perusahaan ke BP Jamsostek
Alasan lain tidak cair karena nomor rekening calon penerima belum disetorkan. Dari target penerima sebanyak 15,7 juta pekerja Hinga Rabu, 26 Agustus 2020 baru sekitar 13,8 juta nomor rekening penerima yang diterima BP Jamsostek. Dari jumlah tersebut pun nomor rekening tervalidasi hanya 10,8 juta data.
 
Oleh karena itu, pihak BP Jamsostek masih memberikan kesempatan kepada pekerja maupun perusahaan untuk segera menyetorkan atau memperbaiki data yang salah sampai akhir Agustus.
 
Pemerintah mencairkan bantuan secara bertahap
Pemerintah menyampaikan pencairan bantuan pemerintah tahap pertama baru disalurkan kepada 2,5 juta pekerja. 
 
Sementara sisanya akan dilakukan bertahap sampai akhir September 2020.
 
 
Jadi bisa jadi belum cair karena anda tidak masuk dalam tahap pencairan pertama.
 
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan dari 2,5 juta penerima tahap awal mayoritas memiliki rekening di empat Bank BUMN, yakni BRI, BNI, BTN, dan MANDIRI. Sementara untuk pekerja yang menggunakan rekening bank swasta, pencairannya harus menunggu proses transfer antar-bank.**

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x