Buruan Ternyata BLT Rp 2,4 Juta UMKM Masih Bisa Daftar, Ini Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM

- 11 September 2020, 17:10 WIB
Presiden Jokowi serahkan dana UMKM kepada pelaku usaha.
Presiden Jokowi serahkan dana UMKM kepada pelaku usaha. /*/Instagram/@kemenkopukm

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Cair, Cek Penerima Mudah Kok, Cukup Lewat SMS dan WhatsApp

Pemerintah sendiri menargetkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta yang disebut program Banpres Produktif ini untuk 12 juta pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyebutkan hingga kini sudah 6 juta pelaku UMKM yang dapat dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta tersebut.

Sebelumnya pendaftaran ditutup hingga 31 Agustus 2020, namun diperpanjang hingga baru akan ditutup pada hari ini 10 September 2020.

Baca Juga: Penyebab BLT Tahap 3 Belum Masuk Rekening, Belum Terpenuhinya Syarat ini

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT Rp 2,4 juta untuk UMKM bisa segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.

Berikut cara dan syarat UMKM dapat bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Untuk mendapatkan BLT UMKM ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari :

Baca Juga: Penyebab BLT Tahap 3 Belum Masuk Rekening, Belum Terpenuhinya Syarat ini

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah