Buruan Ternyata BLT Rp 2,4 Juta UMKM Masih Bisa Daftar, Ini Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM

- 11 September 2020, 17:10 WIB
Presiden Jokowi serahkan dana UMKM kepada pelaku usaha.
Presiden Jokowi serahkan dana UMKM kepada pelaku usaha. /*/Instagram/@kemenkopukm

Setelah menerima pesan, calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Baca Juga: Catat, Hari Ini Mulai Transfer BLT Rp600 Ribu Tahap 3 Untuk 3,5 Juta Data Tervalidasi

Bagi pengusaha mikro yang tidak memiliki rekening bank penyalur, akan dibukakan atau dibuatkan secara langsung rekeningnya pada saat pencairan dana.

Pendafataran bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di kabupaten/kota masing-masing.**

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah