Baca Juga: BMKG: Waspada, Potensi Mega Tsunami di Sepanjang Pantai Selatan Pulau Jawa
Oleh karena itu, pemerintah mengajak semua pihak lanjut Fadjroel supaya dapat bekerjasama dalam setiap tahapan Pilkada dengan mencegah klaster baru penularan Covid-19.
Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) No. 6/2020, sudah tertuang bahwa Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah.
Segala upaya untuk menghadapi Pilkada dengan mematuhi pada protokol kesehatan dan penegakan hukum telah dipersiapkan oleh seluruh Kementerian dan lembaga terkait.
"Pilkada serentak ini harus menjadi momentum tampilnya cara-cara baru dan inovasi baru bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit bersama dan menjadikan pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat dan bertindak untuk meredam dan memutus rantai penyebaran COVID-19," kata dia.
Baca Juga: Gelar Konser Saat Kampanye Pilkada 2020, KPU Beri Izin
Baca Juga: Tak Terima Dianggap Tak Paham Kurikulum, Nadiem Makarim Bantah Hapus Pelajaran Sejarah
Ia menambahkan, melalui Pilkada serentak ini sebagai contoh untuk dunia internasional bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi konstitusional serta menjaga keberlanjutan sistem pemerintahan demokratis sesuai dengan ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945. **