Rincian Nominal Gaji KPPS Pemilu 2024, KPU Sebut Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik Ini Besaran dan Tanggal Pencairan

- 14 Februari 2024, 08:10 WIB
ILUSTRASI gaji Rincian Nominal Gaji KPPS Pemilu 2024, KPU Sebut Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik Ini Besaran dan Tanggal Pencairan
ILUSTRASI gaji Rincian Nominal Gaji KPPS Pemilu 2024, KPU Sebut Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik Ini Besaran dan Tanggal Pencairan /Nandai Bengkulu

MANTRA SUKABUMI - Pemilu Serentak 2024 semakin dekat, dan persiapan terus dilakukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) termasuk dalam hal gaji bagi petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).

Petugas KPPS ibarat pembantu penting yang berperan besar dalam mempersiapkan segala sesuatunya menjelang pemilu 2024.

Tugas mereka adalah memastikan proses pemungutan suara berjalan dengan baik, aman, dan semua orang dapat melihat apa yang terjadi di setiap tempat di mana masyarakat memilih.

Baca Juga: Cara Nyoblos Tanpa Undangan, Apakah Bisa? Ini Penjelasannya: Hak Pilih Tetap Bisa Dipakai!

Namun banyak orang yang penasaran berapa penghasilan petugas KPPS dan kapan gajinya akan dibayarkan.

Nominal Gaji KPPS Pemilu 2024:

Kabar baik bagi para petugas KPPS, KPU telah menetapkan kenaikan gaji untuk Pemilu 2024.

Sesuai aturan yang disebut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, sekelompok orang yang disebut petugas KPPS terdiri dari tujuh orang. Ada satu orang yang memimpin kelompok dan disebut ketua, dan ada enam orang lainnya yang menjadi anggota kelompok.

Mereka berasal dari lingkungan sekitar TPS dan mereka memenuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang diperlukan.

Besar kecilnya penghasilan petugas KPPS tergantung pada pekerjaan yang dimilikinya.

Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, masyarakat yang bekerja pada Pemilu 2024 akan dibayar sejumlah uang atas pekerjaannya tersebut.

Berikut rincian nominalnya:

  • Ketua KPPS: Rp 1.200.000
  • Anggota KPPS: Rp 1.100.000

Tanggal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024:

Petugas KPPS tidak langsung mendapatkan uangnya setelah mereka bekerja pada hari pemungutan suara.

Sebelum kita dapat melakukan sesuatu, kita harus menyelesaikan beberapa dokumen dan mengikuti langkah-langkah tertentu untuk memastikan semuanya dilakukan dengan benar.

Berdasarkan surat Kementerian Keuangan, masyarakat yang bekerja sebagai petugas KPPS akan menerima gajinya setelah selesai bekerja, yaitu satu bulan setelah tanggal 25 Februari 2024.

Petugas KPPS akan mulai bekerja pada tanggal 25 Januari 2024 dan selesai pada tanggal 25 Februari 2024.

Pencairan gaji KPPS 2024 akan dilakukan setelah masa kerja selesai, yaitu satu bulan setelah tanggal 25 Februari 2024.

Baca Juga: Doa Sebelum Coblos Surat Suara dan Hendak Memilih di TPS Pemilu 2024

Syarat Pencairan Gaji KPPS:

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi agar gaji KPPS dapat dicairkan:

  • Petugas KPPS telah menyelesaikan tugasnya dengan baik.
  • Telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara).
  • Tidak ada temuan atau permasalahan dalam pelaksanaan tugas.

Proses Pencairan Gaji KPPS:

Proses pencairan gaji KPPS akan dilakukan melalui beberapa tahap:

  1. KPU akan mengajukan pencairan dana ke Kementerian Keuangan.
  2. Setelah dana cair, KPU akan mentransfernya ke KPU daerah.
  3. KPU daerah kemudian akan mentransfernya ke rekening bank masing-masing anggota KPPS.

Informasi Lengkap:

Untuk informasi lebih lengkap mengenai gaji KPPS Pemilu 2024, dapat mengunjungi situs resmi KPU: https://www.kpu.go.id/.***

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah