Bulan Terakhir Lapor SPT Tahunan Pribadi, Begini Cara Mudah Lapor SPT 2024 Via Online Lewat HP!

- 2 Maret 2024, 06:17 WIB
Ilustrasi - Batas lapor SPT Tahunan 2023 sampai kapan tanggal berapa, wajib pajak harus mengisi pelaporan sebelum lewat 3 bulan dari akhir tahun pajak.
Ilustrasi - Batas lapor SPT Tahunan 2023 sampai kapan tanggal berapa, wajib pajak harus mengisi pelaporan sebelum lewat 3 bulan dari akhir tahun pajak. /Tangkap layar Instagram.com/@bpskabupatenpati

MANTRASUKABUMI - Bulan Maret adalah bulan terakhir untuk Wajib Pajak Orang Pribadi melaporkan SPT Tahunan. Jangan sampai terlewat, karena terlambat lapor SPT bisa mengakibatkan denda lho!

Tapi tenang saja, lapor SPT Tahunan sekarang mudah banget lho! Cukup dengan HP, kamu bisa menyelesaikannya di mana saja dan kapan saja.

Di Indonesia, masyarakat yang membayar pajak harus memberitahukan kepada pemerintah berapa banyak uang yang mereka hasilkan dalam setahun dengan mengisi formulir yang disebut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak. Mereka memiliki waktu hingga Maret 2024 untuk melakukan hal ini. Pemerintah memiliki situs web bernama e-Filing untuk membantu memudahkan masyarakat melaporkan pajaknya secara online.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Bayar Pajak Lewat Aplikasi, Dijamin Sat-set!

Untuk bisa melaporkan pajak secara online, masyarakat perlu memiliki nomor identitas khusus yang disebut EFIN. Nomor ini diberikan kepada mereka oleh departemen pajak dan membantu menjaga informasi mereka tetap aman ketika mereka melakukan pajak secara online.

Orang dewasa yang membayar pajak perlu mengisi formulir setiap tahun. Perusahaan kini dapat melakukan hal tersebut secara online dengan mengunjungi website bernama DJP Online.

Layanan ini membantu masyarakat yang membayar pajak untuk mengisi formulir pajak dan mengajukannya secara online. Namun cara mereka melaporkan pajak secara online sudah tidak tersedia lagi sejak Mei 2021.

Pemerintah akan meluncurkan situs web baru untuk membantu masyarakat mengirimkan formulir pajak secara online dibandingkan menggunakan cara lama.

Langkah-langkah mudah lapor SPT Tahunan Orang Pribadi lewat HP:

1. Siapkan dokumen yang diperlukan:

  • NPWP
  • EFIN
  • Bukti potong pajak (formulir 1721 A1, 1721 A2, dll.)

2. Buka aplikasi DJP Online di HP kamu.

3. Login dengan NPWP dan password kamu.

4. Klik "Buat SPT" dan pilih formulir SPT 1770 SS.

5. Ikuti petunjuk pengisian formulir SPT dengan seksama.

6. Pastikan semua data yang kamu masukkan sudah benar.

7. Klik "Kirim SPT" dan tunggu bukti penerimaan elektronik (BPE).

8. Selesai!

Cara Mendapatkan Nomor EFIN: Panduan Lengkap

Nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number) merupakan identitas penting bagi Wajib Pajak (WP) yang ingin melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Nomor ini digunakan untuk aktivasi akun DJP Online dan berbagai layanan pajak online lainnya, seperti lapor SPT online, e-billing, dan e-faktur.

Berikut adalah beberapa cara untuk mendapatkan nomor EFIN:

1. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdaftar

  • Langkah 1: Isi Formulir Permohonan Aktivasi EFIN (tersedia di KPP terdekat).
  • Langkah 2: Siapkan dokumen yang diperlukan:
    • NPWP asli dan fotokopi
    • KTP asli dan fotokopi
    • Fotokopi kartu keluarga (KK)
    • Surat kuasa (jika dikuasakan)
  • Langkah 3: Datang ke KPP terdaftar dengan membawa dokumen yang telah disiapkan.
  • Langkah 4: Petugas KPP akan membantu proses aktivasi EFIN dan memberikan nomor EFIN kepada WP.

2. Melalui Layanan Online DJP

  • Langkah 1: Kunjungi https://djponline.pajak.go.id/.
  • Langkah 2: Klik "Daftar" dan pilih "Wajib Pajak".
  • Langkah 3: Isi formulir registrasi dengan data yang benar.
  • Langkah 4: Lakukan aktivasi akun melalui email yang terdaftar.
  • Langkah 5: Setelah akun aktif, pilih menu "Permohonan EFIN".
  • Langkah 6: Ikuti petunjuk dan isi formulir online dengan lengkap.
  • Langkah 7: Unggah dokumen yang diperlukan:
    • NPWP asli dan fotokopi
    • KTP asli dan fotokopi
    • Fotokopi kartu keluarga (KK)
  • Langkah 8: Petugas DJP akan memverifikasi data dan mengirimkan nomor EFIN ke email WP.

3. Melalui Aplikasi M-Pajak

  • Langkah 1: Unduh dan install aplikasi M-Pajak di Google Play Store atau App Store.
  • Langkah 2: Buat akun M-Pajak dan lakukan login.
  • Langkah 3: Pilih menu "EFIN".
  • Langkah 4: Ikuti petunjuk dan isi formulir online dengan lengkap.
  • Langkah 5: Lakukan swafoto dengan memegang KTP dan NPWP asli.
  • Langkah 6: Petugas DJP akan memverifikasi data dan mengirimkan nomor EFIN ke email WP.

Penting:

  • Jika kamu mengalami kesulitan saat lapor SPT, kamu bisa menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau melalui live chat di https://djponline.pajak.go.id/.
  • Jangan lupa untuk menyimpan BPE sebagai bukti bahwa kamu sudah lapor SPT.

Lapor SPT Tahunan adalah kewajiban setiap Wajib Pajak. Yuk, lapor SPT Tahunan kamu sekarang!

Informasi tambahan:

  • Batas waktu lapor SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2024.
  • Terlambat lapor SPT bisa mengakibatkan denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang.
  • Denda maksimal adalah 48% dari jumlah pajak yang terutang.

So, jangan sampai terlewat ya! Lapor SPT Tahunan kamu sekarang dengan mudah dan cepat lewat HP.

Editor: Ilham Hambali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x