Baca Juga: Awas Jangan Terlalu Banyak Makan Pisang, Bisa Mendatangkan Penyakit Berbahaya
Kombes Yusri juga menyebut, keduanya diduga lalai dan ikut membantu tersangka Cai Chang Pan untuk melarikan diri dari Lapas Kelas I Tangerang. Keduanya dikenakan Pasal 426 KUHP.
"Untuk keduanya kita kenakan di Pasal 426 KUHP. Fakta yang kita temukan yang bersangkutan ada indikasi kelalaian membantu tersangka atau Cai ini melarikan diri dengan menyediakan alat pompa air pada saat dia menggali. Tersangka memesan kepada dua orang ini. Dan memang setiap hari keduanya menyimpan barang tersebut dan setelah selesai menggunakan, kemudian disimpan selama hampir delapan bulan,” kata Yusri.
Diketahui, Cai Changpan melarikan diri pada Senin 14 September 2020 dini hari pukul 02.30 WIB. Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang Jumadi mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap napi tersebut.
Baca Juga: Hindari Banyak Makan Jeruk, Berikut 5 Bahaya yang Ditimbulkan, Salah Satunya Gangguan Ginjal
Baca Juga: Waspada, BMKG Sebut 14 Wilayah Ini Berpotensi Diterjang Tsunami 20 Meter Jika Seismic Gap Pecah
Cai Changpan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Juli 2017 karena kasus narkoba. Terpidana mati ini lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2017, tapi pengajuannya ditolak.**