Fantastis, Pol PP Tangerang Selatan Dapat Rp 25.500.000 Hasil Denda Masker

- 6 Oktober 2020, 21:56 WIB
Ilustrasi masker.
Ilustrasi masker. //PIXABAY//Leo2014

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah telah membuat aturan terkait penerapan protokol kesehatan saat pandemi Covid-19.

Hal itu dilakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia yang semakin hari semakin meningkat.

Untuk menguatkan penerapan protokol kesehatan tersebut, hingga diterapkan denda bagi pelanggar.

Baca Juga: Mengejutkan, Ternyata Tersangka Kaburnya WNA Cai Chanpang Hanya Diberi Upah 100 Ribu

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Salah satunya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Sat Pol PP Tangsel).

Hingga kini mereka telah mengumpulkan dana dari hasil denda tersebut sebesar Rp25.500.000.

"Jumlah tersebut terhitung sejak 18 September 2020 lalu terhadap warga kota tang di pimpin Airin Rachmi Diany karena melanggar protokol kesehatan Covid-19," kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al-Fachry seperti dikutip mantrasukabumi.com dari rri.co.id pada Selasa, 6 Oktober 2020.

Muksin menjelaskan, denda paling banyak diberikan kepada perorangan yang tidak mengenakan masker di jalan raya dan di tempat banyak orang berkerumun.

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x