Ingin Dapatkan UMKM 2,4 Juta Dari Banpres ? Berikut Cara dan Syarat Mendapatkannya

- 8 Oktober 2020, 17:00 WIB
Ilustrasi: Banpres UMKM
Ilustrasi: Banpres UMKM /Istimewa

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah, melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), terus melakukan verifikasi data terhadap pelaku usaha mikro.

Pemerintah menyediakan program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk pelaku UMKM yang terdampak pandemi virus Corona (Covid-19).

Berdasarkan mantrasukabumi.com rangkum dari laman Twitter resmi Kementerian Keuangan (@KemenkeuRI), Banpres Produktif ini ada untuk pelaku usaha mikro yang selama ini susah mendapat akses pinjaman utk modal kerja, terlebih di masa pandemi.

Baca Juga: INGGRIS VS Wales, Internasional Friendly Match Malam Ini Pukul 2.00 WIB di Official Broadcast

Baca Juga: 6 Makanan Ini tidak Boleh Dimakan Bersamaan dengan Durian

"Karena itu, pemerintah memberikan bantuan agar mereka bisa tetap bertahan," tulis akun Twitter @KemenkeuRI .

Lebih lanjut, BPUM yang diberikan sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha mikro atau setara dengan Rp600 ribu per bulan selama empat bulan.

BPUM sudah diluncurkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Agustus 2020.

Bantuan tersebut ditargetkan untuk 12 juta pelaku usaha mikro yang ada di Indonesia.

Dengan catatan, pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit perbankan.

"Banpres Produktif ini hibah ya, Temankeu. Bukan pinjaman. Bantuan ini jadi modal kerja buat pelaku usaha mikro & bagian dari perluasan program Pemulihan Ekonomi Nasional [PEN]," tulis @KemenkeuRI.

Dananya ditransfer langsung ke rekening pelaku usaha mikro, tidak melalui pihak lain ya.

Baca Juga: Siap-Siap, Rizal Ramli hingga Gatot Nurmantyo Terancam Gagal Total Nyapres 2024

Bantuan ini diharapkan betul-betul dipakai pelaku usaha mikro untuk menambah modal kerjanya.

Pada tahap I, program ini akan disalurkan kepada 9,1 juta pelaku usaha mikro yang terdaftar di Pegadaian (59,37) persen, bank Himbara, Asbanda, Perbarindo (32 persen), Dinas Koperasi & UKM seluruh Indonesia (5,87 persen), serta koperasi (1,77 persen).

Berikut Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat bantuan untuk UMKM atau BPUM:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP);
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari lembaga pengusul;
3. Memiliki rekening bank di bank umum.

Baca Juga: Review Lengkap Realme 7 Pro Beserta Spesifikasi Lengkapnya

Cara pengajuan BPUM atau bantuan tunai UMKM: 
1. Pelaku UMKM bisa mengajukan atau mendaftarkan identitas dan usaha yang dirintis ke Dinas UMKM dan Koperasi di Kabupaten/Kota setempat;
2. Setelah itu, Dinas UMKM dan Koperasi Kabupaten/Kota akan mengentifikasi dan melakukan verifikasi data;
3. Bantuan ini dikhususkan bagi pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapat bantuan atau pinjaman di bank atau lembaga keuangan;
4. Jika semua syarat sudah dipenuhi, bantuan sebesar Rp2,4 juta akan ditransfer ke rekening masing-masing secara langsung.**

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah