Sebelumnya pemerintah melalui Menkopolhukam, Mahfud MD menyarankan kepada pihak-pihak yang tidak puas dengan UU Cipta Kerja untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mereka yang tidak puas kan bisa mengajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun uji formal ke MK," jelas Mahfud MD pada Kamis, 08 Oktober 2020 melalui video conference.**(Syifa'ul Qulub/Jurnal Presisi PRMN).