Di sini, para pengusaha UMKM yang telah mendaftar bisa mengetahui apakah terpilih untuk mendapatkan bantuan Rp2,4 juta.
Baca Juga: BMKG: Cuaca Berawan dan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Indonesia
Berikut caranya, yaitu:
1. Buka laman eform.bri.co.id
2. Pilih atau klik BPUM Cek Data BPUM, di bagian paling bawah.
3. Setelah masuk ke halaman selanjutnya, masukkan NIK KTP dan kode verifikasi yang ada. Lalu klik Proses Inquiry.
4. Apabila nomor KTP terdaftar sebagai penerima bantuan, maka akan muncul pesan konfirmasi jika mendapatkan bantuan dan dapat dicairkan di kantor BRI terdekat.
Begitu pula jika tidak termasuk dalam penerima, akan muncul pesan bahwa nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.
Setelah menerima pesan, calon penerima BPUMUMKM Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.
Kami senang telah berbagi informasi dengan pemilik atau pelaku UMKM yang terhormat, semoga tulisan ini bermanfaat dan Bapak/Ibu semua Berhasil. **