Pengusaha Jika Tidak Susun dan Laksanakan Struktur Skala Upah Akan Dikenakan Sanksi Administratif!

- 5 November 2020, 09:00 WIB
Tangkap layar/@kemnaker
Tangkap layar/@kemnaker /

MANTRA SUKABUMI - Struktur dan Skala Upah adalah susunan tingkat upah yang memuat kisaran nilai nominal. Upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.

Upah yang tercantum dalam SUSU merupakan upah atau gaji pokok yang merupakan imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarannya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

Sebagaimana dilansir dari akun instagram @Kemnaker pada Kamis, 5 November 2020, Pengusaha wajib menyusun struktur skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja.

Baca Juga: Wajib Tahu, Berikut Proses Seleksi Penerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta Lengkap dengan Cara Daftarnya

Baca Juga: Sesungguhnya Allah SWT Larang Bagi Siapapun yang Harapkan Bantuan dari Seseorang, Kenapa?

Struktur dan Skala Upah wajib disusun oleh Pengusaha dengan memperhatikan :

1. Golongan

2. Jabatan

3. Masa kerja

4. Pendidikan

5. Kompetensi

Struktur dan Skala Upah wajib diberitahukan kepada seluruh Pekerja/Buruh oleh Perusahaan dan dilakukan secara perorangan.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x