Kamu Tidak Berhak Dapat BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta dari Kemnaker, Jika Belum Memenuhi Syarat ini!

- 6 November 2020, 21:28 WIB
Kamu Tidak Berhak Dapat BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta dari Kemnaker, Jika Belum Memenuhi Syarat ini!
Kamu Tidak Berhak Dapat BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta dari Kemnaker, Jika Belum Memenuhi Syarat ini! /./ANTARA FOTO

 

MANTRA SUKABUMI - Dalam rangka membantu perekonomian masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19, pemerintah melalui Kemnaker memberikan BLT Subsidi Gaji.

Tapi tentu tidak semua pekerja berhak mendapatkan BLT Subsidi Gaji dari pemerintah ini senilai Rp2,4 juta ini.

Pekerja yang akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji ini harus masuk kriteria serta memenuhi syarat dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Baca Juga: 5 Manfaat Daun Kelor Bagi Kesehatan, Salah Satunya Sebagai Antioksidan

Bila kamu tidak masuk kriteria dan syarat dari Kemenaker, kamu tidak berhak mendapatkan BLT subsidi gaji senilai Rp2,4 juta ini!

Syarat dan ketentuan penerima BLT subsidi gaji ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid19).

Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah