MANTRA SUKABUMI - Menko Polhukam Mahfud MD dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Prof Dr Khairil Anwar Notodiputro saling balas Twitter terkait Desertasi milik Mahfud MD.
Adu argumen antara Mahfud MD dengan Khairil Anwar Notodiputro dimulai saat Khairil me-retweet salah satu unggahan dari akun Twitter @embun__
Dalam unggahan nya ia menanyakan kepada Mahfud MD tentang Guru besar pembimbing disertasinya yaitu Prof (ret), DR. Maria SW Sumardjono SH, M. CL, M. PA.
Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1
Baca Juga: Jarang Orang Tahu, Berikut Cara Atasi Salah Bantal yang Ampuh dan Hilangkan Sakit Leher
"Pagi Pak @mohmahfudmd. Masih ingat Guru Besar Pembimbing Desertasi anda, Prof (ret), DR. Maria SW Sumardjono SH, M. CL, M. PA.????," tulis Embun seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @embun__ pada Selasa, 10 November 2020.
"Anda sendiri yang bilang dalam disertasi anda, bahwa tujuan Omnibuslaw bukan masalah Hukum tapi Otoriter Kekuasaan," tambahnya.
Menanggapi unggahan tersebut, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Prof Dr Khairil Anwar Notodiputro kemudian meretweet unggahan tersebut dan meminta Mahfud MD menjawab pertanyaan yang diajukan oleh akun Twitter @embun__
"Menurut hemat saya ini perlu dijawab atau diklarifikasi oleh pak @mohmahfudmd supaya menjadi jelas duduk persolalannya.. jika tidak diacuhkan maka bisa memburukkan citra dari @mohmahfudmd..????," tulis Prof Dr Khairil Anwar Notodiputro
Mahfud MD kemudian membalas Tweet dari Khairil Anwar Notodiputro, ia menjelaskan bahwa disertasi yang dibuat yaitu pada tahun 1993 dan pada saat itu belum ada UU Ciptakerja.
"Hahaha, itu sudah saya jawab di Twitter, Prof. Khairil. Itu disertasi tahun 1993 yang kemudian menjadi referensi studi politik hukum," jelas Mahfud
Baca Juga: Kenali, Solusi Terbaik Konsumsi Makanan Pemacu Kesuburan Pria dan Wanita
Hahaha. Itu sdh sy jawab di Twitter, Prof. Khairil. Itu disertasi thn 1993 yg kemudian menjadi referensi studi politik hukum. Saat itu (1993) blm ada UU Ciptaker. UU Ciptaker, kan thn 2020, 27 thn kemudian. Jd tak ada nyebut2 UU Ciptaker. Tp sy senang krn dalil sy sll applicable. https://t.co/2RDXPBqCq1— Mahfud MD (@mohmahfudmd) November 8, 2020
Mahfud menjelaskan bahwa pada saat itu belum ada UU Ciptakerja, karena itu Mahfud tidak sebut-sebut UU Cipta Kerja dalam disertasinya.
"Saat itu (1993) belum ada UU Ciptaker. UU Ciptaker kan tahun 2020, 27 tahun kemudian. Jadi tak ada nyebut-nyebut UU Ciptaker. Tapi saya senang karena dalil saya selalu applicable," pungkasnya.**