MANTRA SUKABUMI - Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol yang diusulkan DPR telah terdaftar pada Program Legislasi Nasional Prioritas, pada Rabu, 11 November 2020.
Berlakunya RUU ini menjadi kisruh tersendiri bagi penolakan yang dilakukan oleh fraksi besar di DPR, yakni Fraksi Golkar dan Fraksi PDIP.
Ketua Kelompok Fraksi Golkar di Baleg, Firman Soebagyo mengatakan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini telah dibahas sejak DPR periode 2014-2019. Namun pembahasannya mentok lantaran perbedaan pendapat DPR dan pemerintah.
Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November
Baca Juga: Nadiem Makarim Mengaku Sangat Kecewa, Saat Tau Masih Banyak Siswa yang Belum Dapat Kuota Internet
Menilik hak tersebut, membuat ketua MPR RI Wahid Nur Hidayat Angkat Bicara. Menurutnya semua fraksi di DPR Papua yang mayoritasnya Non Muslim telah menyetujui RUU larangan Minuman Beralkohol tersebut.
Hal ini ia ungkapkan melalui cuitan di akun Twitternya @hnurwahid.