Semua fraksi di DPRD Papua, yang mayoritas non Muslim, sudah setuju Perda No: 15 thn 2013 olh Gub Papua, Lukas E, tentang larangan Minuman beralkohol. Wajarnya semua fraksi di DPRRI tak kalah peduli dg Papua,unt setujui RUU Larangan Minuman beralkohol itu. https://t.co/ZPTrJqVgeC— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) November 13, 2020
"Semua Fraksi di DPRD Papua yang mayoritas non Muslim, sudah setuju Perda No: 15 thn 2013 olh Gub Papua, Lukas E, tentang larangan Minuman Beralkohol," tulis Hidayat Nur Wahid sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @hnurwahid pada Jumat, 13 November 2020.
"Wajarnya semua fraksi di DPRRI tak kalah peduli dg Papua, unt setujui RUU Larangan Minuman beralkohol itu," tambahnya.
Adapun RUU Larangan Minuman Beralkohol ini berisikan tentang larangan untuk setiap orang mengonsumsi, memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan maupun menjual minuman beralkohol.
Baca Juga: Rajanya Hari, Berikut 3 Amalan Hari Jumat yang Dianjurkan Sesuai Hadits Nabi
Dalam RUU ini kemudian juga terdapat sanksi pidana bagi pihak yang melanggar aturan.
Diketahui, RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal. Pasal 4 beleid tersebut memaparkan klasifikasi minuman-minuman beralkohol yang dilarang, diantaranya minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1 persen hingga 55 persen, minuman beralkohol tradisional, dan juga campuran maupun racikan.
Baca Juga: Kabar Gembira, AFC Resmi Rilis Jadwal Piala Asia U-19 2021, Berikut Bocorannya
Namun, terdapat pengecualian pada larangan ini yaitu untuk kepentingan terbatas yang terdapat pada pasal 8. Pengecualian ditetapkan untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.**