Ini Reaksi Pemerintah Atas Instruksi Jokowi Terkait Maraknya Pelanggaran Prokes Pandemi Covid-19

- 17 November 2020, 09:09 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Twitter

Konferensi pers Menko Polhukam ini disampaikan di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat. Mahfud MD dalam menyampaikan konferensi persnya didampingi oleh Wakapolri Gatot Eddy Pramono, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala BNPB Doni Monardo.

2. Kapolri melalui Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.

Pertama, Kapolri mencopot jabatan Kapolda Metro jaya dan Kapolda Jawa Barat, yang dimutasi ke jabatan fungsional.

Kedua, Polri menindaklanjuti penyelidikan terhadap acara resepsi pernikahan anak Habib Rizieq dengan melakukan konfirmasi dari mulai RT, RW sampai Gubernur DKI. @divisihumaspolri, pada Senin 16 November 2020.

Baca Juga: Akibat Kerumunan Masa Penyambut Habieb Rizieq, Gubernur DKI Jakarta Dipanggil Polisi

Baca Juga: Kemarin, Anggota DPR RI Tilai Pencopotan Kapolda Adalah Sinyal Imbauan Keras Dari Kaporli

3. Ketua Umum PBNU, KH. Said Aqil Siroj

Ketum PBNU memberikan amanat kepada masyarakat Indonesia dan Umat Islam Indonesia untuk bersikap dan berupaya dalam mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI.

Ketum PBNU juga mengingatkan bahwa ada kelompok yang memiliki agenda ingin menghancurkan keutuhan NKRI. @nahdlatululama, pada Senin 16 November 2020.

Presiden Jokowi menyampaikan instruksinya itu pada Rapat Terbatas (Ratas) menangani pandemi Covid-19 di Istana Merdeka, pada Senin 16 November 2020.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah