Ini Reaksi Pemerintah Atas Instruksi Jokowi Terkait Maraknya Pelanggaran Prokes Pandemi Covid-19

- 17 November 2020, 09:09 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Twitter

MANTRA SUKABUMI – Sehari setelah Presiden Jokowi beri instruksi kepada bawahannya, beberapa pejabat pemerintah melakukan reaksi terutama yang berkaitan dengan maraknya pelanggaran atas Protokol Kesehatan (Prokes) pandemi Covid-19.

Reakdi ini dilakukan oleh beberapa pejabat pemerintah Indonesia dalam rangka mengevaluasi dan menindak tegas setiap pelanggaran Prokes Pandemi Covid-19 yang marak akhir-akhir ini dilakukan oleh Ormas yang dipimpin oleh Habib Rizieq di Jakarta.

Instruksi itu disampaikan Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Laporan Komite Penanganan Covid-19 di Istana Merdeka pada Senin (16 November 2020).

Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini

Baca Juga: Kabar Bahagia, Kemendikbud Salurkan Dana hingga Rp3,6 Triliun untuk Subsidi Upah Guru Honorer

Disamping reaksi untuk bertindak atas pelanggaran Prokes pandemi Covid-19, juga ada Organisasi Keagamaan yang menyerukan kebangsaan dan keutuhan NKRI.

Berikut beberapa reaksi Pemerintah dan pimpinan Lembaga Negara atas instruksi Presiden Jokowi, dihimpun mantrasukabumi.com dari akun Instagram pada Selasa 17 November 2020.

1. Menko Polhikam Mahfud MD

Menko Polhukam memberikan peringatan kepada aparat Keamanan, pemerintah meminta untuk tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan prokes dapat dipatuhi dengan baik.

Pemerintah juga akan memberikan sangsi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya Prokes Covid-19. @divisihumaspolri, Senin 17 November 2020.

Konferensi pers Menko Polhukam ini disampaikan di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat. Mahfud MD dalam menyampaikan konferensi persnya didampingi oleh Wakapolri Gatot Eddy Pramono, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala BNPB Doni Monardo.

2. Kapolri melalui Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.

Pertama, Kapolri mencopot jabatan Kapolda Metro jaya dan Kapolda Jawa Barat, yang dimutasi ke jabatan fungsional.

Kedua, Polri menindaklanjuti penyelidikan terhadap acara resepsi pernikahan anak Habib Rizieq dengan melakukan konfirmasi dari mulai RT, RW sampai Gubernur DKI. @divisihumaspolri, pada Senin 16 November 2020.

Baca Juga: Akibat Kerumunan Masa Penyambut Habieb Rizieq, Gubernur DKI Jakarta Dipanggil Polisi

Baca Juga: Kemarin, Anggota DPR RI Tilai Pencopotan Kapolda Adalah Sinyal Imbauan Keras Dari Kaporli

3. Ketua Umum PBNU, KH. Said Aqil Siroj

Ketum PBNU memberikan amanat kepada masyarakat Indonesia dan Umat Islam Indonesia untuk bersikap dan berupaya dalam mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI.

Ketum PBNU juga mengingatkan bahwa ada kelompok yang memiliki agenda ingin menghancurkan keutuhan NKRI. @nahdlatululama, pada Senin 16 November 2020.

Presiden Jokowi menyampaikan instruksinya itu pada Rapat Terbatas (Ratas) menangani pandemi Covid-19 di Istana Merdeka, pada Senin 16 November 2020.

Jokowi mengajak semua pihak untuk ingat perjuangan dan pengorbanan yang telah dilakukan para dokter, perawat, tenaga medis, dan paramedis yang dalam menangani Covid-19.

Pada kesempatan itu Jokowi sampaikan Kepada Menteri Dalam Negeri agar mengingatkan, kalau perlu menegur, Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati, maupun Walikota agar memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun. **

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah