Disalurkan hingga Akhir November, Segera Lengkapi Persyaratan Agar Dapat BSU GTK Non-PNS Rp1,8 Juta

- 18 November 2020, 09:55 WIB
Ilustrasi BSU untuk pendidik dan tenaga kependidikan yaitu guru honorer dan dosen dengan gaji di bawah Rp5 juta akan cair pada November dan Desember 2020.
Ilustrasi BSU untuk pendidik dan tenaga kependidikan yaitu guru honorer dan dosen dengan gaji di bawah Rp5 juta akan cair pada November dan Desember 2020. //Pixabay/Mohamad Trilaksono /

 

MANTRA SUKABUMI - Disalurkan hingga akhir November, segera lengkapi persyaratan agar dapatkan BSU GTK Non-PNS Rp1,8 juta.

Seperti yang kita tahu, pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyiapkan dana sebesar Rp3,66 bagi Guru dan Tenaga Pendidik yang terdampak Covid-19 melalui program BSU GTK Non-PNS Rp1,8 juta.

BSU GTK Non-PNS Rp1,8 Juta ini akan diberikan kepada Dosen, Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, Pendidik PAUD, Pendidik Kesetaraan, Tenaga Perpustakaan, Tenaga Laboratorium, dan Tenaga Administrasi.

Baca Juga: Penguman Resmi, BLT BSU Kemendikbud untuk Guru dan Dosen Honorer Rp1,8 Juta Akan Segera Cair

Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini

Agar mendapatkan BSU GTK Non-PNS Rp1,8 juta, para calon penerima harus memenuhi persyaratannya terlebih dahulu.

Berikut persyaratan bagi GTK untuk menerima BSU Kemendikbud Rp1,8 Juta.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Baca Juga: Tidak Pernah Sarapan Pagi, Siap-siap Terserang 6 Penyakit Ini

Berikut, Mekanisme Pencairan BSU Rp1,8 Juta, diantaranya:

Informasi Pencarian
Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK Penerima BSU Kemendikbud.

Bantuan akan disalurkan secara bertahap hingga akhir November 2020. Untuk akses info lebih lanjut dan info pencairan bisa mengunjungi info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti (pddikti.kemdikbud.go.id.

Para penerima BSU GTK Non-PNS Rp1,8 Juta harus menyiapkan dokumen persyaratan BSU, yaitu:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.

3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.

Baca Juga: Maklumat Kapolri Idham Aziz Terkait Izin Keramaian Reuni 212

Setelah melengkapi persyaratan tersebut para penerima BSU GTK Non-PNS Rp1,8 Juta harus membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Para penerima BSU GTK Non-PNS Rp1,8 Juta diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Adapun bank penyalur adalah BRI, BNI dan BNI Syariah.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah