Cek Nama Anda di Link info.gtk.go.id untuk Pastikan Jadi Penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta

- 18 November 2020, 11:30 WIB
Ilustrasi BSU untuk pendidik dan tenaga kependidikan yaitu guru honorer dan dosen.
Ilustrasi BSU untuk pendidik dan tenaga kependidikan yaitu guru honorer dan dosen. //Pixabay/Mohamad Trilaksono /

4. Pastikan Anda menggunakan e-mail yang aktif.

5. Setelah masuk, akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.

Baca Juga: Flu Menyerang, FDA Peringatkan Bahaya Gunakan Obat Palsu untuk Obati Penyakit

Kemudian, Anda bisa melengkapi data dan syarat yang belum terpenuhi tersebut.

Berikut persyaratan bagi calon penerima untuk mendapatkan BSU Kemendikbud Guru Honorer Rp1,8 Juta.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Berikut, Mekanisme Pencairan BSU Rp1,8 Juta, diantaranya:

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah