3) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020;
4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;
5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan
Baca Juga: Ternyata Gunakan 5 Rekening Ini Penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 3 Tidak Cair
6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Dikutip mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud 2020, berikut ini cara mencairkan BSU Gaji Honorer Rp.1,8 juta.
- Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. PTK mengakses Info GTK
(info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan.
- PTK atau guru honorer wajib menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sesuai
dengan informasi yang didapatkan, yaitu: